Jakarta, CNBC Indonesia – Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar Digital ID atau IKD akan menggantikan e-KTP. Namun pihak Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri membantah hal tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan IKD dan e-KTP akan saling melengkapi. Digital ID juga tak akan menggantikan KTP elektronik.
“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, dikutip dari Detikcom.
Aktivasi IKD sendiri juga belum diwajibkan. Namun memang pemerintah mengimbau masyarakat dapat melakukan aktivitasi.
Cara Membuat Digital ID
Jika ingin membuat Digital ID, Anda harus menyiapkan beberapa hal. Termasuk mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Play Store.
Jangan lupa siapkan identitas pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), email aktif, nomor ponsel aktif, dan ponsel dengan akses internet. Setelah semuanya siap, ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi IKD
- Isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai. Aktivasi dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai domisili. Ini harus didampingi petugas Dukcapil karena butuh verifikasi serta validasi dengan face recognition. https://kerasnya.com/